Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Kota Tanjungbalai tentang Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak dan Sinergi Pemungutan Opsen
Nomor : 100.3.7/11838.30/2024
Nomor : 900/19401
[embeddoc url=”https://tanjungbalaikota.go.id/wp-content/uploads/2025/06/Kerjasama-Tanjungbalai-dan-Provinsi-Suma.pdf”]